Syarief Makhya
Pengajar Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung
Salah satu perubahan mendasar dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan daerah di era otonomi daerah yaitu proses seleksi
kepemimpinan eksekutif lokal tidak lagi dipilih dan ditentukan oleh
DPRD, tapi langsung oleh rakyat. Output pilkada diharapkan pemimpin
eksekutif lokal yang bisa memenuhi preferensi mayoritas masyarakat lokal
dan mempercepat terbentuknya pemerintahan daerah yang lebih baik (good
governance). Dengan begitu, dari sisi subtansi, pilkada diharapkan bisa
melakukan proses seleksi pemimpin yang dinilai rakyatnya terbaik untuk
melakukan perubahan-perubahan yang menjanjikan dan memberi manfaat
kepada masyarakat luas.
Apakah gambaran lahirnya seorang pemimpin produk pilkada tersebut
dalam prakteknya bisa diwujudkan? dalam kasus kepemimpinan kepala daerah
di beberapa daerah seperti di Kabupaten Jembarana, Solok, Sragen, sosok
kepemimpinan kepala daerah di era otonomi daerah bisa mendobrak
kemandekan pemerintahan dan menghasilkan contoh keteladanan.
Namun, secara umum hampir di semua daerah proses pilkada belum
melahirkan pemimpin yang bisa melakukan perubahan mendasar untuk
mempercepat kemajuan daerah, bahkan ada kecenderungan dengan pilkada
justru menimbulkan sejumlah persoalan yaitu:
Pertama, pilkada ternyata tidak ada hubungan antara pemilih
(konstituensi) dengan kompetensi. Seseorang calon kepala daerah walaupun
dipilih dengan perolehan suara terbanyak tidak berarti menjadi kepala
daerah yang memiliki kemampuan. Karena, dalam realitasnya proses
rekrutmen pilkada, aspek kualifikasi kemampuan termarjinalkan oleh
faktor popularitas, kemampuan finansial, dan parpol pengusung. Di
sinilah proses seleksi pemimpin menjadi bias karena realitas politik di
masyarakat dan parpol baru sebatas penarikan dukungan belum sampai pada
upaya pencarian pemimpin yang memiliki visi dan kapasitas memimpin
pemerintahan. Kualifikasi dan kemampuan seseorang akan dikalahkan
ketidakmampuannya dalam mengakses kepentingan partai politik.
Kedua, proses pengusungan calon dalam satu paket menimbulkan konflik
karena formasinya bisa dilakukan secara beragam. Misalnya, kepala daerah
diusung dari PDIP dan wakilnya dari kader Golkar. Bisa juga, calon
kepala daerah dari parpol dan calon wakilnya dari birokrat. Jadi, dalam
sistem satu paket, variasi pasangan bisa dari latar belakang yang
berbeda. Saat proses pencalonan sampai pada pemilihan tidak ada masalah,
namun ketika pasangan itu terpilih dan kemudian memimpin pemerintahan
terjadi konflik kepentingan karena berbagai faktor seperti: kewenangan
tidak bisa diimplementasikan secara efektif, kepala daerah/wakil kepala
daerah bisa dikendalikan kepentingan partai politik, rebutan pengaruh
kekuasaan dan kepentingan rebutan proyek.
Ketiga, legitimasi calon terpilih rendah. Aturan main calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam UU hanya mensyaratakan 25
%. Ketentuan ini telah menyebabkan terjadinya proses delegitimasi
terhadap kepemimpinan kepala daerah. Dengan ketentuan ini seorang kepala
daerah bisa terpilih dengan modal dukungan hanya sekitar 25 % dari
total pemilih, artinya 75 % pemilih sesungguhnya tidak memberikan
dukungan terhadap kepala daerah terpilih.
Keempat, ketimpangan dukungan politik dari DPRD. Calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang terpilih bisa berasal dari parpol yang
tidak menguasai suara mayoritas di DPRD. Misalnya, calon terpilih dari
PDIP, sementara di DPRD yang menguasai mayoritas adalah Partai Golkar.
Apa akibatnya? Jika seni leadership dan kemampuan komunikasi politiknya
lemah, berpeluang untuk “dimain-mainkan” bahkan sangat mungkin
dicari-cari kesalahan oleh DPRD untuk dijatuhkan kepemimpinanya. Juga,
sangat berpeluang terjadi disharmonisasi antara kepala daerah dengan
DPRD; yang terjadi bukan bagaimana mengefektifkan penggunaan kekuasaan,
tapi adalah bagaimana memperebutkan kekuasaan untuk kepentingan politik
sesaat (the politics of opportunities).
Kalangan anggota DPRD merasa sebagai penguasa politik tunggal di
daerah yang mengendalikan eksekutif. Saat sama, pemilik atau pengelola
uang daerah, sebagaimana fungsinya, adalah pemerintah daerah (pemda).
Parahnya, sebagian besar (untuk tidak dikatakan semua) anggota DPRD
kondisi sosial ekonominya rentan, sementara mereka mengendalikan pihak
yang memiliki atau mengelola uang (pemda). Maka, tidak heran bila
perasaan berkuasa diekspresikan dengan melakukan berbagai tekanan
terhadap gubernur/bupati/wali kota atau jajaran pejabat pemda lain
sehingga bisa memperoleh uang atau bentuk-bentuk kompensasi materi lain
bagi kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam kondisi seperti itu, bila
pihak pemda bersifat kooperatif dalam arti memahami kehendak terselubung
para anggota DPRD, maka gubernur/bupati/wali kota akan selamat dari
ancaman impeachment. Tetapi, saat itu pula konspirasi yang
menyalahgunakan uang negara/rakyat terjadi, karena untuk saling
menyelamatkan dan memuaskan tiada lain kompensasinya adalah uang.
Proses-proses konspirasi dan penyalahgunaan uang itu berlangsung amat
tertutup atau tak bisa secara langsung dipantau masyarakat luas.
Sebaliknya, bagi gubernur/wali kota/bupati yang tak bisa memuaskan atau
memenuhi kepentingan materi anggota DPRD, maka akan selalu
dibayang-bayangi upaya impeachment. (Laode Ida, 2002)
Kelima, batas-batas kewenangan pejabat politik dan pejabat birokrasi
tidak jelas, sehingga kekuasaan menjadi terpusat di kepala daerah.
Akibatnya, urusan penyelenggaraan pemerintahan yang lazimnya menjadi
kewenangan otoritas birokrasi, bisa diintervensi oleh kepentingan
pejabat politik. Fenomena rolling pejabat struktural di pemda dan
distribusi alokasi anggaran dalam APBD sangat ditentukan oleh otoritas
kepala daerah. Suasana pemerintahan menjadi tidak kondusif dan tidak
efektif karena dikalangan pegawai pemda dihantui penuh ketidakpastian
jenjang karier.
Model kepemimpinan kepala daerah di era otonomi daerah tidak hanya
terbentuk dari sistem pilkada langsung, tetapi juga akibat sistem
demokratisasi pemerintahan dan konsekuensi tuntutan good governance.
Proses demokratisasi pemerintahan dan penerapan good governance
menggeser model kepemimpinan pemerintahan yang semula kental dengan
konsep memerintah, memberi perintah dalam arti to give orders. Di dalam
perkembangan sekarang kepemimpinan pemerintahan lebih menekankan pada
kiat mengajak, menggalang, memberdayakan, dan menggairahkan.
Pergeseran model kepemimpinan tersebut, seharusnya didukung sebuah
kesadaran masyarakat sebagai pemilih untuk menempatkan dan memosisikan
proses pemilihan kepala daerah bukan sekadar persaingan memperebutkan
kekuasaan. Tapi secara subtantif harus memunculkan kepala daerah yang
memiliki kemampuan memerintah dan bisa melakukan perubahan-perubahan
yang lebih baik bagi kemajuan daerah dan masyarakatnya.
Jika pilkada berhasil digelar tapi gagal dalam memunculkan kepala
daerah yang memilki kapasitas dalam mengelola pemerintahan ke arah
perubahan yang lebih baik, maka kita jangan berharap banyak terhadap
kemajuan masyarakat dan daerahnya. Oleh sebab itu, sudah saatnya ada
pembelajaran politik bagi masyarakat agar bisa secara cerdas mendorong
terjadinya proses seleksi calon kepala daerah yang mengedepankan aspek
kemampuan dan memiliki keberpihakan untuk memajukan masyarakat dan
daerahnya.
Home »
» Problem Kepemimpinan Kepala Daerah
Problem Kepemimpinan Kepala Daerah
Posted by anchar.blogspot.com
Posted on 8:47 PM
with No comments



0 comments:
Post a Comment